Kep.Madrasah Kep.Urusan Guru Wali Kelas Karyawan
Kesiswaan Kurikulum Humas Sarpras
Uraian Tugas Kepala Urusan Hubungan Masyarakat
Bidang Personalia
- Mengusulkan penambahan guru dan karyawan ke madrasah sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Mengusulkan kesejahteraan guru dan karyawan.
- Mengatur cuti guru dan karyawan sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Merencana, membuat, dan mengatur fungsi kerja guru dan karyawan di lingkungan madrasah.
- Menyelenggarakan pembentukan komite sekolah dan menjalin kerja sama secara kontinue.
- Menerima dan memberikan pelayanan kepada tamu madrasah.
- Mewakili kepala madrasah dalam hubungan kerja dengan instansi lain.
- Menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam upaya pemberdayaan madrasah.
- Mempersiapkan dan memerikan layanan informasi tentang madrasah kepada pihak yang membutuhkan.
- Menyusun program kerja dan anggaran tahunan bidang rumah tangga.
- Melakukan koordinasi dengan bidang keamanan dan transportasi sekolah dalam usaha antar jemput siswa dan ketertiban siswa.
Langganan:
Postingan (Atom)